Kronologi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Meski Tak Terbukti Terima Uang Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara meski tidak terbukti menerima uang uang korupsi. Karen tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) Pertamina dengan Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL.
Majelis Hakim Tipikor mengungkap terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis Karen. Hal yang memberatkan yakni perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Hal-hal yang meringanka, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
BACA JUGA : Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
Adapun vonis kepada Karen lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni 11 tahun penjara. Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Karen sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Nilainya lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu Rp1 miliar.
Hakim juga tidak membebani Karen uang pengganti Rp1,09 miliar dan US$104,016, sebagaimana yang dituntut jaksa. Mantan dirut Pertamina 2009-2014 itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa terkait dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono.
Keyakinan KPK Sebelumnya, pihak KPK memiliki keyakinan Majelis Hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta yang disampaikan tim JPU di persidangan. "Kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada Amar Putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan produsen gas alam cair asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016.
Bermanuver
Uang tersebut berasal dari Blackstone, pemilik saham dari Cheniere Energy, Inc yang merupakan induk dari CCL. Karen sebelumnya didakwa 'bermanuver' sendiri untuk menjalin komunikasi dengan salah satu pihak pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Tujuannya untuk mendapatkan jabatan di perusahaan investasi tersebut.
"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," demikian bunyi surat dakwaan.
BACA JUGA : OPINI: Menghindari Pemidanaan BUMN
Dalam pertimbangan hakim, gaji yang diterima Karen dari Blackstone sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 itu merupakan penghasilan resmi lantaran sudah dipotong pajak sekaligus dilaporkan dalam SPT 2015. Uang itu juga diterima setelah Karen mengundurkan diri dari perseroan.
"Majelis hakim sependapat dengan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa bahwa uang diterima dari Blackstone melalui manajemen sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 adalah penghasilan resmi sebagai senior advisor [Blackstone]," kata Hakim Ketua Maryono.
Nilai kerugian keuangan negara yang disebut dalam surat dakwaan Karen merupakan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
CCL merupakan perusahaan yang menandatangani kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina di bawah kepemimpinan Karen saat itu. Perusahaan yang berbasis di engara bagian Texas di AS itu merupakan anak usaha dari Cheniere Energy, Inc.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
Advertisement
Advertisement